Hallo sobat safety, sebagai Operator Forklift kamu mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang kelancaran dalam proses material handling di perusahaan. Saking pentingnya sampai diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat angkat dan angkut. Jadi apabila ingin menjadi operator forklift tidak boleh ngasal, harus tahu safety dan regulasinya.
By The Way, SIO Forklift itu ada kelas-kelasnya loh dan dibahas di Bab II Pasal 12. SIO forklift dibagi menjadi dua kelas yaitu SIO Operator Forklift kelas 1 (Satu) dan SIO Operator Forklift Kelas 2 (dua). Hmm apa saja perbedaan diantara keduanya? mari kita bahas . .
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA / Sederajat
b. Berpengalaman selama 3 Tahun
c. Berbadan sehat menurut keterangan dokter
d. Minimal berumur 21 Tahun
e. Mimiliki Lisensi K3 dan buku kerja
a. Minimal berpendidikan SLTP / Sederajat
b. Berbadan sehat nemurut keterangan dokter
c, Usia minimal 19 Tahun
d. Memiliki Lisensi K3 dan buku kerja
SIO forklift kelas II (Dua) merupakan SIO yang banyak sekali digunakan dalam industri manufaktur. Untuk mendapatkan SIO kelas dua kamu harus mengikuti training selama 3 hari dimana 2 hari adalah teori dan 1 hari merupakan ujian praktek mengendarai Forklift.
Sesuai dengan regulasi dalam BAB IV Pasal 30, SIO kelas dua memiliki batas maksimal beban yang boleh di angkat dan unit yang boleh di operasikan yaitu tidak lebih dari 15 ton. SIO kelas satu boleh mengoperasikan unit dengan kapasitas lebih dari 15 Ton dan boleh membimbing kegiatan operator kelas II.
Nah, demikian perbedaan SIO Operator Forklift kelas I (satu) dan kelas II (Dua). Semoga bermanfaat.
Keep Safety and Always Happy,
Jadwal Training SIO Forklift Bisa hubungi :
Eko : 0812-9859-2200
Dwi : 0852-2840-7010